PERATURAN BUPATI BATANG HARI
NOMOR 47 TAHUN 2016
TENTANG
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 2
(1) Dinas Komunikasi dan Informatika berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 3
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Pasal 4
Dinas Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan daerah dibidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
b. pelaksanaan kebijakan daerah dibidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
c. koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung dibidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
d. peningkatan kualitas sumberdaya manusia dibidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
e. pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan dibidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
f. pelaksaanaan administrasi Dinas; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.