Klasifikasi Informasi

Informasi Terbuka Secara Berkala

  • Informasi Terkait Badan Publik
  • Informasi Domisili Dan No.Telp Badan Publik
  • Tugas Pokok dan Fungsi Badan Publik
  • Visi dan Misi Badan Publik
  • Informasi Kegiatan dan Kinerja Badan Publik
  • Informasi Lebih detail sesuai permintaan pemohon yang diatur Peraturan Perundangan

Informasi Terbuka Wajib Tersedia

  • Informasi Standar Operasional Pelayanan/Perizinan.
  • Informasi Jadwal Pelayanan.
  • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa.
  • Visi dan Misi Badan Publik.
  • Informasi Rencana Kerj Program/Kegiatan.
  • Informasi Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dan Peraturan Walikota.
  • Informasi Lebih detail sesuai permintaan pemohon yang diatur Peraturan Perundangan.

Informasi Terbuka Serta Merta

  • Informsi Bencara Alam / Non Alam.
  • Informasi Bencana Sosial.
  • Informasi Limbah Bahan Berbahaya
  • Informasi Mengenai Penggusuran Lahan.
  • Informasi Peta Wilayah Rawan Bencana.
  • Informasi Wabah Penyakit.
  • Informasi Lebih detail seuai permintaan pemohon yang diatur Peraturan Perundangan.

Informasi Yang Dikecualikan

Informasi yang diatur Undang Undang No.14 tahun 2008 pasal 17 dan pasal 18 yaitu informasi yang apabila dibuka dapat merugikan:

  • Penegak Hukum
  • Perlidungan Terhadap persaingan usaha yang Tidak Sehat
  • Pertahanan dan Keamanan
  • Kekayan alam
  • Ketahanan Ekonomi Nasioanl
  • Kepentingan Hubungan Luar Negeri
  • Informasi Perlindungan Privasi (Wasiat)
  • Memo atau Surat Intra antar Badan Publik yang Menurut sifat Dikecualikan
  • TIdak Boleh Diungkap Berdasar Undang Undang