MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN

  • PEMOHON MENYAMPAIKAN PENGAJUAN KEBERATAN ATAS TIDAK TERLAYANINYA PERMOHONAN INFORMASI YANG DIBUTUHKAN SECARA :
  1. DATANG LANGSUNG DAN MENGISI FORMULIR PERMOHONAN PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK DENGAN MELENGKAPI POTOCOPY IDENTITAS DIRI (KTP/SIM/PASPOR).
  2. MELALUI WEBSITE DENGAN MENGISI FORMULIR YANG TELAH DIDOWNLOAD DAN MENYERTAKAN SCAN IDENTITAS DIRI (KTP/SIM/PASPOR) KEMUDIAN DIKIRIM KE ALAMAT EMAIL PPID YANG TERTERA DIWEBSITE.
  3. MENGIRIM FAX FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI YANG TELAH DIISI LENGKAP DISERTAI DENGAN FAX IDENTITAS DIRI (KTP/SIM/PASPOR) KE NOMOR FAX PPID (YANG TELAH DICANTUMKAN DIWEBSITE.
  • MELAKUKAN REGISTRASI FORMULIR PENGAJUAN KEBERATAN PELAYANAN INFORMASI DAN MENYAMPAIKAN PENGAJUAN KEBERATAN KEPADA ATASAN PPID ( SEKRETARIS DAERAH )
  • MEMERIKSA FORMULIR KEBERATAN DARI PARA PEMOHON DAN MEMERINTAHKAN PPID DAN PPID PEMBANTU UNTUK MEMENUHI PERMINTAAN INFORMASI DARI PEMOHON.
  • MEMBERIKAN INFORMASI YANG DIMINTA OLEH PEMOHON KEPADA ATASAN PPID JIKA INFORMASI YANG DIMAKSUD TELAH MASUK DAFTAR INFORMASI PUBLIK. ATASAN PPID AKAN MENJAWAB PENGAJUAN KEBERATAN KEPADA PEMOHON. JIKA INFORMASI YANG DIINGINKAN PEMOHON JIKA TERMASUK DALAM DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG TELAH DIUMUMKAN (KARENA INFORMASI BELUM TERSEDIA ATAU TERMASUK INFORMASI YANG DIKECUALIKAN MAKA DIBERIKAN SURAT PENOLAKAN KEPADA PEMOHON).