PPID Pemerintah Kabupaten Batang Hari Berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk
- Memberikan Pelayanan Informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik
- Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana
- Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan
- Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
- Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik
- Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik
- Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani
- Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik