PPID Pemerintah Kabupaten Batang Hari Berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk

  1. Memberikan Pelayanan Informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik
  2. Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan
  4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
  5. Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  6. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik
  7. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik
  8. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani
  9. Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik