JADWAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Pemohon Informasi dapat menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhkan baik secara langsung dan tidak langsung pada hari dan jam kerja, dengan syarat:

1) Mengisi Formulir Permohonan Informasi yang tersedia di meja pelayanan PPID atau yang ditampilkan diwebsite.

2) Fotocopy atau scan identitas diri (NIK) dari pemohon informasi.

3) Jadwal pelayanan informasi dilakukan pada setiap hari kerja ASN. Setiap hari Senin sampai dengan hari Kamis mulai dari jam 07.30 sampai dengan 12.00 Wib dan dilanjutkan pada jam 13.00 sampai dengan 16.00 Wib. Hari Jum’at di mulai pada jam 07.30 sampai dengan 11.30 Wib dan dilanjutkan pada jam 13.00 sampai dengan 16.30 Wib.