MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  1. Pemohon informasi datang ke layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi.
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
  3. Pertugas memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah di tandatangani oleh pemohon informasi publik 
  4. Petugas Menyerahkan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon/pengguna informasii jika informasi yang di minta masuk dalam kategori di kecualikan PPID menyampaikan alas an sesuai dg ketentuan peraturan perundangan yang berlaku 
  5. Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik
  6. Petugas Membukukan dan mencatat