MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- Pemohon informasi datang ke layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi.
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
- Pertugas memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah di tandatangani oleh pemohon informasi publik
- Petugas Menyerahkan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon/pengguna informasii jika informasi yang di minta masuk dalam kategori di kecualikan PPID menyampaikan alas an sesuai dg ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
- Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik
- Petugas Membukukan dan mencatat